Minggu, 01 Mei 2016

Proses Penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu

Haloo pembaca setia catatan perjalanan :)

Malam ini, mari kita bahas lagi mengenai pengelolaan wilayah pesisir, namun kali ini akan lebih difokuskan mengenai penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Apa sih maksudnya pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu? Apa itu terpadu? yuk, kita bahas..

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.480 pulau yang terdiri dari sejumlah pulau besar dan lebih dari 1.000 pulau-pulau kecil yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Adapun wilayah laut teritorial seluas 5,8 juta km2 atau sebesar 63% dari total wilayah teritorial Indonesia, dengan luas Zona Ekonomi Eksklusif 2,7 juta km2 dan garis pantai sepanjang 95.181 km (Numberi, 2009). Hal-hal tersebut menjadikan wilayah pesisir Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang tinggi seperti mangrove, terumbu karang (coral reefs) dan padang lamun (sea grass beds).

 Menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut, menurut Supriharyono (2007) wilayah ini sangat produktif dengan keberadaan estuaria, hutan bakau, padang lamun serta terumbu karang, sehingga sedemikian panjangnya pantai Indonesia merupakan potensi sumberdaya alam yang besar untuk pembangunan ekonomi.

Foto daerah pesisir Indonesia
Namun demikian dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, bagi berbagai peruntuka, maka tekanan ekologis terhadap ekosistem dan sumberdaya pesisir dan laut itu    semakin meningkat. Meningkatnya   tekanan   ini   tentunya   akan   dapat   mengancam   keberadaan   dan kelangsungan ekosistem dan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang ada disekitarnya.

Satu hal yang lebih memprihatinkan adalah, bahwa kecenderungan kerusakan lingkungan pesisir lebih disebabkan   paradigma dan praktek pembangunan yang selama ini diterapkan belum sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Cenderung bersifat ekstratif serta dominasi kepentingan ekonomi pusat lebih diutamakan daripada ekonomi masyarakat setempat (pesisir).   Seharusnya lebih bersifat partisipatif, transparan, dapat dipertanggung- jawabkan (accountable), efektif dan efisien, pemerataan serta mendukung supremasi hukum.

Apa sih itu terpadu? Terpadu merupakan bekerja sama yang baik antara setiap sektor dan komponen yang terlibat dalam suatu kegiatan. Sektor yang terlibat diantaranya adalah pemerintah, ilmuan, masyarakat dan lain-lain yang juga ikut terlibat. Pengelolaan wilayah pesisir ini perlu untuk dilakukan secara terpadu.

Untuk mencapai tujuan-tujuan pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, maka perlu dirumuskan suatu pengelolaan (strategic plan), mengintegrasikan   setiap   kepentingan   dalam   keseimbangan   (proporsionality)  antar dimensi ekologis, dimensi sosial, antar sektoral,   disiplin ilmu dan     segenap pelaku pembangunan (stakeholders). Untuk mengetahu lebih jelasnya mengenai pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu, dapat dibaca pada UU RI NO 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kearah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi, maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.

Menurut Muttaqiena dkk, perencanaan pembangunan pesisir secara terpadu harus memperhatikan tiga prinsip pembangunan berkelanjutan untuk pengelolaan wilayah pesisir yang dapat diuraikan sebagai berikut ;
  • Instrumen ekonomi lingkungan telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan, yang memasukkan parameter lingkungan untuk melihat analisis biaya manfaat (cost benefit analysis). Misalnya pembangunan pabrik di wilayah pesisir harus memperhitungkan tingkat pencemarannya terhadap laut, perlunya pengelolaan limbah ikan di Tempat Pelelangan Ikan, dan lain-lain.
  • Isu lingkungan seperti konservasi keanekaragaman hayati menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan.
  • Pembangunan berkelanjutan sangat memperhatikan kualitas hidup manusia pada saat sekarang dan masa yang akan dating, termasuk didalamnya adalah sarana pendidikan bagi masyarakat pesisir, penyediaan fasilitas kesehatan dan sanitasi yang memadai, dan mitigasi bencana.
Strategi tersebut merupakan upaya pemecahan masalah dalam pengelolaan wilayah pesisir, yang nantinya diwujudkan dalam program-program tertentu. 

Sumber:
https://dipertasby.wordpress.com/2014/02/19/pengelolaan-kawasan-pesisir-secara-terpadu-dan-berkelanjutan-berbasis-masyarakat/
http://pepenm87.blogspot.co.id/2013/06/pengelolaan-pesisir-secara-terpadu.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar