Pada kesempatan kali ini, mari kita bahas sedikit mengenai isu yang sedang hangat saat ini, yaitu Reklamasi Teluk Jakarta. Apa sih sebenarnya kasus Reklamasi Teluk Jakarta itu? Apakah penyebabnya? Bagaimana kelanjutan kasusnya?
Mungkin beberapa diantara kita, masih belum mengetahui tentang kasus ini, atau sudah mengikuti namun belum mengetahui bagaimana kelanjutannya. Yuk, mari kita bahas sedikit disini..
Apa itu reklamasi?
Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi. Reklamasi daratan umumnya dilakukan dengan tujuan perbaikan dan pemulihan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Cara yang dilakukan dalam reklamasi diantaranya adalah dengan pengeringan lahan dan penimbunan dengan pasir. Reklamasi dapat berakibat baik pada suatu wilayah, namun juga dapat membawa dampak buruk untuk daerah disekitarnya, tergantung pada bagaimana pengelolaan yang dilakukan untuk daerah reklamasi tersebut.
Berikut ini adalah beberapa hasil dari reklamasi pantai di dunia yang terkenal:
Foto udara pulau buatan di Uni Emirat Arab |
Potret dari udara, Danau Marina, Singapura |
Selama sepuluh tahun terakhir, wacana reklamasi Teluk Jakarta semakin kencang. Berbagai kebijakan pemerintah muncul, ada yang melarang, tetapi tak jarang melegalkan reklamasi. Namun belakangan ini, isu itu semakin menguat dengan tujuan untuk memperluas daratan Jakarta.Reklamasi bukan hal baru bagi Jakarta. Kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan dengan pengurukan dan pengeringan lahan atau drainase tersebut sudah mulai dilakukan sejak 1980-an.
Sepuluh tahun kemudian, giliran hutan bakau Kapuk yang direklamasi untuk kawasan permukiman mewah yang sekarang dikenal dengan sebutan Pantai Indah Kapuk. Tahun 1995, menyusul reklamasi yang digunakan untuk industri, yakni Kawasan Berikat Marunda. Rencana reklamasi seluas 2.700 hektar tersebut pertama kali dipaparkan di hadapan Presiden Soeharto, Maret 1995. Selain untuk mengatasi kelangkaan lahan di Jakarta, proyek reklamasi juga untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain.
Untuk memuluskan rencana tersebut, disahkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995. Namun, munculnya dua kebijakan ini "menabrak" Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta 1985-2005. Di dalam dokumen RUTR tersebut tidak disebutkan mengenai rencana reklamasi.
Aktivitas alat berat dalam reklamasi teluk Jakarta |
Rencananya reklamasi ini akan membangun 17 pulau, dan dibagi dalam beberapa bagian. Pulau dinamai dari Pulau A hingga Pulau Q. Kawasan barat akan digunakan sebagai daerah pemukiman dan wisata, kawasan tengah untuk perdagangan jasa dan komersial, dan kawasa timur digunakan untuk distribusi barang , pelabuhan dan pergudangan. berikut ini adalah grafiknya.
Grafik pembagian wilayah untuk daerah reklamasi teluk Jakarta |
Banyak terdapat pro dan kontra terhadap kasus reklamasi teluk Jakarta ini. Namun jika ditanya mengenai pendapat saya sendiri, maka saya memilih untuk tidak mendukung proyek reklamasi teluk Jakarta ini. Disebabkan oleh banyaknya dampak buruk yang akan ditimbulkan setelah selesainya proyek ini. Beberapa diantaranya adalah :
- Pembangunan reklamasi pantai ini, saya kira berlebihan. Jika memang ingin melakukan perluasan wilayah, lebih baik dengan membangun dan mengelola daerah daratan yang belum dimanfaatkan secara maksimal, dibandingkan dengan melakukan reklamasi pantai yang nantinya hanya akan membawa dampak buruk bagi wilayah sekitar, misalnya banjir rob.
- Reklamasi pantai ini akan membawa dampak buruk bagi ekosistem disekitar pantai.
- Kebutuhan terhadap pasir laut untuk menimbuh daerah reklamasi, akan membawa dampak buruk bagi ekosistem daerah yang dikeruk pasirnya.
- Proyek reklamasi ini akan dimanfatkan oleh masyarakat ekonomi ke atas saja, misal pemilik usaha properti dan bisnis.
- Akan mematikan mata pencaharian warga sekitar, misalnya nelayan.
- Proyek reklamasi ini akan melemahkan kekuatan laut Indonesia.
Walaupun sampai saat ini masih belum ada keputusan yang jelas mengenai bagaimana keberlanjutan reklamasi teluk Jakarta ini, semoga pemerintah dapat mengambil keputusan dengan bijak dan dapat menguntungkan bagi setiap pihak, tanpa merugikan dan merusak ekosistem pantai itu sendiri. Alam ada untuk dijaga dan dimanfaatkan demi keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, bukan untuk diambil terus menerus demi menguntungkan kepentingan suatu kelompok.
" Earth provides enough to statisfy every man's needs, but not every man's greed."
- Mahatma Gandhi
Sumber :
http://interaktif.print.kompas.com/reklamasijakarta
https://id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_daratan
http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/04/jalan-panjang-reklamasi-di-teluk-jakarta/
http://metro.sindonews.com/read/1102554/171/ini-17-alasan-reklamasi-teluk-jakarta-harus-dihentikan-permanen-1461139422
https://id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_daratan
http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/04/jalan-panjang-reklamasi-di-teluk-jakarta/
http://metro.sindonews.com/read/1102554/171/ini-17-alasan-reklamasi-teluk-jakarta-harus-dihentikan-permanen-1461139422
Sangat menarik sekali kutipan terakhir dari saudara . Apakah terinspirasi dari blog lain? Haha
BalasHapushaha bisa jadi mas wkwk
Hapus